Reklame

HUKUM MEMASUKI AREA PEMAKAMAN

"Tidak boleh memasuki area pemakaman dengan menggunakan sandal atau alas kaki, kecuali karena darurat.
Di sebutkan dalam hadits dari Basyir-bekas budak Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersama Nabi Shalallhu 'alaihi wasallam melewati pemakaman kaum muslimin.
Tiba-tiba Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam menajamkan pandangan ke arah seseorang yang berada di makam.
Ternyata orang ini memakai sandal kulit sapi yang telah di bersihkan bulunya. Kemudian Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Hai yang memakai sandal ! Bagaimana kau ini, lepas sandal mu".
Kemudian orang itu pun menoleh, ketika dia tahu bahwa yang mengingatkan itu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dia langsung melepaskan sandalnya dan melemparkannya.
( HR. Abu Daud, no.3232 dan di shahihkan Al-Albani )

-Al Hakim mengatakan. "Sanad hadits ini shahih".
Demikian pula imam ada-Dzahabi menyetujui
( perkataan dalam Fathul Bari : 3/160.

-ibnu Majah mengatakan. "Sanad hadits ini bagus". Dan beliau menukilnya. Dalam Tahdzib as-sunan : 43/343,
Ibnul Qayyim menukil perkataan imam Ahmad, dia berkata "sanad hadits ini bagus".

-Abu Daud dalam Masa'il-nya mengatakan, "Aku melihat jika imam Ahmad mengantar jenazah dan telah mendekati perkuburan, beliau segera melepas sandalnya".

-imam Nawawi dalam al-Majmu'syarhul Muhadzdzab :
5/312 mengatakan, "sanadnya bagus". Demikian juga ibnu Hazm berhujjah ( berargumentasi-ed ) dengan hadits ini (al -Muhalla : 5/142-143 )

Wallahu a'lam

Ustadz. Ammi Nur Baits

Sumber : konsultansisyariah:con@Repostlt_app"

 
Top