Hukum mengenakan mukena waarna warni
Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang.
Belau bersabda:
" Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat". ( Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam sunan Al-kubro, dan dihasankan Al-arnauth ).
AS-Sarkhasi mengatakan:
"Maksud hadits, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang . Atau memakai pakaian yang sangat jelek lusuh, sampai mengundang banyak perhatian banyak orang. Yaang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan". (al-Mabsuth, 30:268 )
# Kita bisa ambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk pakaian syuhrah. karena itu, di khawatirkan mereka yang memakai mukena warna - warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadits di atas.
pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham.
Berani syar'i tanpa selfi.
- Di sebarkan oleh: @muslimah.salafy
instagram: @muslimah.salafy
facebook.com/muslimah.salafy
Grup line: muslimah.salafy
Sumber: Konsultasisyariah.com
pemateri: Ust. Ammi Nur Baits
Komentar